Tertimbun Longsor, Tiga Penambang Emas di Aceh Jaya Meninggal Dunia

ACEH JAYA – Sebanyak 3 dari 7 korban longsor saat menggali lubang emas tradisional di area perkebunan sawit milik PT. TPP3 Astra Desa Crakmong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (16/6) dini hari.

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas galian tambang manual yang dilakukan oleh sejumlah warga di kawasan tersebut yang mengakibatkan 3 warga meninggal dunia, sementara 4 orang lainnya mengalami luka-luka dan berhasil dievakuasi dari lokasi kejadian.

Korban meninggal dunia masing-masing bernama Fitra Haziz (30), Jaisar Maulana (36), dan Jenian Sanjaya (34). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Sementara korban yang mengalami luka-luka adalah Edi (28), Najmi (34), Saiful (25), dan Zamil (23). Seluruh korban diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berasal dari wilayah Kecamatan Krueng Sabee.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas pertambangan secara manual di lokasi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 6 hari sebelum terjadinya longsor.

Mendapatkan informasi adanya longsor, personel Polsek Sampoiniet bersama pihak terkait langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan. Aparat kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi (police line), mengumpulkan dokumentasi, serta melaporkan perkembangan kejadian kepada pimpinan.

Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman terkait penyebab pasti longsor dan aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi aturan keselamatan kerja dan larangan melakukan aktivitas pertambangan di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Disisi lain, sebelum musibah longsor terjadi, pihak PT. TPP3 Astra ternyata telah memberikan larangan dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di area perusahaan.

Setelah mediasi dengan warga serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Dari hasil kesepakatan tersebut, pihak perusahaan PT. TPP3 Astra memberi waktu selama satu minggu, mulai 16 hingga 22 Juni 2026 kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas serta membereskan peralatan yang berada di lokasi.

Namun na’asnya musibah longsor terjadi pada tanggal 16 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 Wib dini hari yang mengakibatkan korban jiwa serta cidera.**

Exit mobile version