Jaksa Eksekusi Cambuk 5 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Jaya

ACEH JAYA – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 5 terhukum qanun jinayat karena melanggar syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah.

‎Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap kelima terpidana terdiri atas 3 orang perkara jamariah dan 2 orang perkara pelecehan seksual yang telah berkekuatan hukum tetap yang berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (24/9).

‎Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasil mengatakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

‎”Pelaksanaan jinayah ini sesuai dengan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh, melalui cambuk,” kata Badri

‎Tentunya, hukuman tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan Qanun.

‎Adapun kelima terpidana tersebut berinisial IS, FS, AJ, AB dan JM yang divonis hukuman cambuk sesuai uqubat masing-masing.

‎”Kepada setiap masyarakat untuk menjauhi tindakan yang melanggar syariat sesuai Qanun di Aceh,” ucap Badri,(*)

Redaksi

  • Penulis: Aswar
  • Editor: Redaksi
Exit mobile version