ACEH JAYA – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 5 terhukum qanun jinayat karena melanggar syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap kelima terpidana terdiri atas 3 orang perkara jamariah dan 2 orang perkara pelecehan seksual yang telah berkekuatan hukum tetap yang berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (24/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasil mengatakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
”Pelaksanaan jinayah ini sesuai dengan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh, melalui cambuk,” kata Badri
Tentunya, hukuman tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan Qanun.
Adapun kelima terpidana tersebut berinisial IS, FS, AJ, AB dan JM yang divonis hukuman cambuk sesuai uqubat masing-masing.
”Kepada setiap masyarakat untuk menjauhi tindakan yang melanggar syariat sesuai Qanun di Aceh,” ucap Badri,(*)
Redaksi
- Penulis: Aswar
- Editor: Redaksi
