ACEH JAYA – Bupati Aceh Jaya yang diwakili Asisten I Setdakab Aceh Jaya, Asy’ari hadir menyaksikan langsung proses eksekusi hukum cambuk yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kamis (24/9).
Kehadiran pejabat Pemkab Aceh Jaya menandakan komitmen atas penegakan syariat islam di Aceh Jaya serta mendukung eksekusi cambuk terhadap 5 terhukum qanun jinayat karena melanggar syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah.
Pelaksanaan hukuman cambuk kelima terpidana terdiri atas 3 orang perkara jamariah dan 2 orang perkara pelecehan seksual yang telah berkekuatan hukum tetap yang berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Jaya
Selain Asisten I Setdakab Aceh Jaya, turut hadir juga Camat Krueng Sabee, Syarwan, Dandim 0114 Aceh Jaya, Kasat Pol PP dan WH Lukman Hakim, perwakilan Kapolres Aceh Jaya dan para tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasil mengatakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
”Pelaksanaan jinayah ini sesuai dengan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh, melalui cambuk,” kata Badri
Diharapkan, hukuman tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan Qanun.
”Kepada setiap masyarakat untuk menjauhi tindakan yang melanggar syariat sesuai Qanun di Aceh,” pungkas Badri, (Adv).
Redaksi
- Penulis: Redaksi
- Sumber: Pemkab Aceh Jaya














