Bukan  

Asisten I Setdakab Aceh Jaya Penuhi Undngan Eksekusi Cambuk di Kejari Aceh Jaya

Redaksi

ACEH JAYA – Bupati Aceh Jaya yang diwakili Asisten I Setdakab Aceh Jaya, Asy’ari hadir menyaksikan langsung proses eksekusi hukum cambuk yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kamis (24/9).

Kehadiran pejabat Pemkab Aceh Jaya menandakan komitmen atas penegakan syariat islam di Aceh Jaya serta mendukung eksekusi cambuk terhadap 5 terhukum qanun jinayat karena melanggar syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah.

‎Pelaksanaan hukuman cambuk kelima terpidana terdiri atas 3 orang perkara jamariah dan 2 orang perkara pelecehan seksual yang telah berkekuatan hukum tetap yang berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Jaya

Selain Asisten I Setdakab Aceh Jaya, turut hadir juga Camat Krueng Sabee, Syarwan, Dandim 0114 Aceh Jaya, Kasat Pol PP dan WH Lukman Hakim, perwakilan Kapolres Aceh Jaya dan para tamu undangan lainnya.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasil mengatakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

‎”Pelaksanaan jinayah ini sesuai dengan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh, melalui cambuk,” kata Badri

‎Diharapkan, hukuman tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan Qanun.

‎”Kepada setiap masyarakat untuk menjauhi tindakan yang melanggar syariat sesuai Qanun di Aceh,” pungkas Badri, (Adv).

Redaksi

  • Penulis: Redaksi
  • Sumber: Pemkab Aceh Jaya