ACEH JAYA – Bupati Aceh Jaya, Safwandi mengikuti Rapat Paripurna Ke-V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, yang berlangsung di Gedung Utama DPRK setempat, Senin (28/9).
Rapat tersebut dilaksanakan untuk membahas pandangan seluruh fraksi terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2026 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Jaya Tahun Anggaran 2026.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan pemberian pandangan fraksi, pembahasan, persetujuan, penetapan, serta penandatanganan Nota Keuangan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama DPRK Aceh Jaya.
Bupati Safwandi menyampaikan bahwa perubahan anggaran ini disusun untuk menyesuaikan realisasi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Perubahan APBK ini kami tujukan agar anggaran dapat menjawab kebutuhan nyata di lapangan, mengakomodir kegiatan prioritas, serta mempercepat pelaksanaan program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” ujar Safwandi.
Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z menambahkan, seluruh proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh unsur fraksi, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan aspirasi bersama demi kemajuan daerah.
Dengan telah disepakatinya perubahan APBK 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan segera melanjutkan langkah penyempurnaan dan pelaksanaan anggaran guna mendorong laju pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, (Adv).
Redaksi
- Penulis: Redaksi
- Sumber: Pemkab Aceh Jaya














