Pemkab bersama DPRK Aceh Jaya Sepakati Anggaran Perubahan 2026 Rp844 Miliar

ACEH JAYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten menyepakati Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Jaya Tahun Anggaran 2026 sebesar RpRp844.018.998.174 atau naik Rp3.673.697.210 dari anggaran murniRp840.345.300.964

Persetujuan, penetapan dan penandatanganan nota keuangan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan DPRK Aceh Jaya tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna Ke-V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Utama DPRK Aceh Jaya, Senin (28/9) kemarin.

Dalam sambutannya, Safwandi mengatakan seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBK 2026 telah dilalui melalui sinergi pemerintah daerah, DPRK, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan seluruh perangkat daerah.

“Perubahan APBK ini tidak hanya kita maknai sebagai penyesuaian angka pendapatan dan belanja, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperkuat efektivitas pembangunan serta memastikan program yang dijalankan pemerintah daerah memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” ujar Safwandi.

Baca juga: Bupati Aceh Jaya Hadiri Rapat Paripurna APBK Perubahan 2026

Ia menjelaskan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBK 2026 disesuaikan dari Rp817,80 miliar menjadi Rp806,68 miliar. Sementara belanja daerah meningkat dari Rp840,35 miliar menjadi Rp844,02 miliar atau bertambah sekitar Rp3,67 miliar.

Menurut Safwandi, penyesuaian belanja diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, serta peningkatan sarana dan prasarana pelayanan publik seperti RSUD, puskesmas, kantor camat dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

“Belanja daerah kita fokuskan pada kebutuhan yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan. Kita tidak hanya melihat besaran anggaran, tetapi bagaimana anggaran tersebut dapat diterjemahkan menjadi pelayanan yang lebih baik dan kegiatan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Safwandi juga menegaskan seluruh perangkat daerah harus melaksanakan program secara cepat, tepat dan terukur dengan orientasi pada hasil serta manfaat bagi masyarakat.

“Kita berharap Perubahan APBK ini benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan dan penguatan kegiatan perekonomian daerah di Kabupaten Aceh Jaya,” pungkas Safwandi,(Adv).

Redaksi

  • Penulis: Redaksi
  • Sumber: Pemkab Aceh Jaya
Exit mobile version