ACEH JAYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengusulkan empat lokasi untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total luas mencapai sekitar 4.000 hektare, Rabu (30/9).
Pengusulan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah menata aktivitas pertambangan rakyat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan potensi sumber daya mineral.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Jaya, Rahmat Fuadi, mengatakan usulan WPR tersebut saat ini masih dalam proses dan belum sampai pada tahap penetapan.
“Untuk pengusulan awal WPR oleh Pemerintah Aceh Jaya ada empat lokasi dengan luasan mencapai sekitar 4.000 hektare. Saat ini masih dalam proses verifikasi dari Pemerintah Provinsi,” ujar Rahmat Fuadi
Menurutnya, dalam proses pengusulan tersebut masih terdapat sejumlah perbaikan dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi sebelum masuk ke tahapan selanjutnya.
“Memang masih ada beberapa perbaikan yang harus dilengkapi. Jadi, prosesnya masih berjalan dan kita menunggu tahapan verifikasi sesuai dengan kewenangan pemerintah,” katanya.
“Kalau wilayahnya sudah ditetapkan sebagai WPR, baru kemudian masyarakat dapat mengurus dan mendapatkan izin pertambangan rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Redaksi
- Penulis: Redaksi
- Sumber: Pemkab Aceh Jaya














