Habakini | Banda Aceh – Seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Aceh Tengah bernama Jurnalisa membuat pengaduan ke polisi karena diancam bunuh oleh seorang oknum pengawas proyek di kabupaten tersebut.
Jurnalisa yang juga Penasihat PWI Aceh Tengah merupakan wartawan Harian Rakyat Aceh.
Pria kelahiran 5 April 1973 itu tinggal bersama keluarganya di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Kasus itu sendiri terjadi sekitar pukul 19.55 WIB, Kamis 10 November 2022.
Beberapa saat setelah mengalami pengancaman itu, Jurnalisa melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.
“Ya, kita sudah menerima laporan secara lisan dari Jurnalisa mengenai pengancaman yang dialaminya. Kita arahkan dia mengadu ke polisi,” kata Nasir didampingi Wakil Ketua PWI Aceh Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.
Jurnalisa meyakini kasus itu terkait pemberitaan masalah proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah yang sudah tayang di media online kabargayo. Bahkan, berita yang sama sudah dikirim oleh Jurnalisa ke media cetak Harian Rakyat Aceh.
Menurut Jurnalisa, dirinya sudah melakukan tugas sebagai wartawan sesuai dengan ketentuan KEJ bahkan sudah berusaha meminta konfirmasi kepada pihak yang terkait namun ketika dihubungi melalui telepon tidak direspons.
Tak lama setelah mendapat ancaman bunuh tersebut, Jurnalisa menuju ke Mapolres Aceh Tengah membuat pengaduan.
Berdasarkan Surat Pengaduan Nomor: Reg/78/XI/2022/Aceh/Res Ateng, disebutkan peristiwa itu terjadi Kamis, 10 November 2022 pukul 19.55 WIB di Dusun Kemala Pangkat, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Korban (Jurnalisa) mengadukan pengancaman yang dialaminya. Saksinya Nur Samsiah (46), pekerjaan PNS, alamat Dusun Kemala Pangkat, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah yang tak lain adalah istri Jurnalisa.
Pelaku pengancaman yang dilaporkan berinisial Am, laki-laki, warga Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.
Berdasarkan pengaduannya kepada polisi, pada Kamis, 10 November 2022 sekira pukul 15.30 WIB, dalam kapasitasnya sebagai wartawan, Jurnalisa mengecek proses pembangunan Pasar Rejewali, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah.
Selanjutnya Jurnalisa membuat berita terkait pembangunan fisik pasar tersebut dan mengirim ke media Harian Rakyat Aceh.
Berita itu sudah tayang di media online kabargayo berjudul, Proyek Pengerjaan Pasar Rejewali Ketol Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Lambat, Anggaran Sangat Fantastis.
Beberapa saat setelah berita itu tayang atau sekira pukul 19.55 WIB, Kamis malam, 10 November 2022, ketika Jurnalisa sedang di rumahnya bersama keluarga, di Dusun Kemala Pangkat, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, tiba-tiba terdengar ketukan pintu garasi.
Jurnalisa langsung keluar membuka pintu dan dia melihat ada dua pria yang dia kenal bernama (inisial) Am dan Rah.
Jurnalisa mempersilakan kedua orang itu masuk namun Am dan Rah berteriak-teriak sambil mengatakan dalam bahasa gayo, gere beteh ko rom sa ko berorosen (nggak tahu kau dengan siapa kau berurusan).
Laki-laki berinisial Am, menurut laporan Jurnalisa kepada polisi sempat mengacungkan tangan hendak memukul dirinya namun Jurnalisa berusaha tenang dengan mengatakan, seber-seber, hanani-hanani Am (sabar, sabar, ada apa ini ada apa ini Am).
Am dilaporkan semakin emosi sehingga dia sempat berulang kali mengeluarkan kata-kata, ku unuhen kase ko (kubunuh nanti kamu).
Di saat itulah, istri Jurnalisa (Nur Samsiah) ke luar dari dalam rumah dan melerai suaminya dengan Am.
Am mengatakan, konfirmasi ko berita a ku unuhen kase ko (kamu konfirmasi berita itu, kubunuh nanti kamu).
Tak lama kemudian, tetangga Jurnalisa juga keluar dan bertanya, hana hana mu kune kam ni? (apa, apa, kenapa kalian ini?).
Setelah ramai-ramai begitu, Am dan Rah langsung pergi dari halaman rumah Jurnalisa.
Menanggapi kasus itu, Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pengancaman yang dialami wartawan Harian Rakyat Aceh di Takengon, Aceh Tengah bernama Jurnalisa sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada wartawan yang menjalankan tugas profesinya berdasarkan undang-undang. []