Hukum  

Aceh Jaya Paripurnakan Qanun Perubahan Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah

Redaksi

Habakini | Aceh Jaya – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si, menghadiri rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya pada Senin (20/02/2023).

Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRK Muslem D, Wakil Ketua I Irwanto NP, Wakil Ketua II Teuku Asrizal. SH, Sekretaris Daerah T. Reza Fahlevi, MM, anggota DPRK, Unsur Forkopimda, Para Kepala SKPK, Camat dan unsur terkait lainnya.

Rapat paripurna tersebut mendengarkan pandangan fraksi-fraksi DPRK terhadap Raqan tentang Perubahan Kedua Qanun No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aceh Jaya menyatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan rapat yang membahas tentang perubahan Qanun Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya.

“Saya berharap rapat paripurna ini dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat serta lembaga pemerintahan menjadi semakin baik, efektif dan berpihak pada kepentingan umum,” ujarnya.

Dirinya mengharapkan sumber daya yang dimiliki oleh Kabupaten Aceh Jaya baik itu pemerintahan maupun masyarakat dapat didedikasikan sebesar–besarnya untuk keperluan Aceh Jaya. Perubahan organisasi perangkat daerah diharapkan mampu menunjang perangkat daerah untuk bergerak lebih cepat dan sistematis dalam melaksanakan tuga-tugas pokok dan fungsinya.

“Selanjutnya Qanun tentang ketentraman dan ketertiban umum tentunya menjadi dasar bagi kami untuk melakukan tindakan–tindakan Pemberdayaan dan tindakan–tindakan lain untuk menegakkan ketentraman dan ketertiban umum. Tentu saja semua upaya ini dilakukan untuk menjadikan Aceh Jaya semakin tertib, semakin menarik dan semakin bersahaja sebagai tempat tinggal kita semua,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Dr. Nurdin menghimbau kepada SKPK–SKPK terkait agar terus berkolaborasi dan berkoordinasi sesuai dengan tugas masing–masing agar bisa memberikan kontribusi positif di dalam melaksanakan Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya.

Rapat paripurna merupakan salah satu mekanisme yang penting dalam proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif. Dalam rapat ini, semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan masukan dan saran yang berguna untuk kepentingan masyarakat.

Kehadiran Pj. Bupati Aceh Jaya dalam rapat paripurna ini menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses pengambilan keputusan yang berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D, menetapkan Perubahan Susunan Perangkat Daerah berupa penggabungan (merger) SKPK dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya. Penggabungan tersebut yaitu Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bergabung dengan Dinas Sosial, Dinas Pangan bergabung dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pertanahan bergabung dengan Dinas Perhubungan.

“Dengan adanya penggabungan (merger) tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan dengan baik dan dengan efisiensi waktu serta sinkronisasi urusan dalam mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Aceh Jaya,” pungkasnya, [].

Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redaktur
Sumber : Pemkab Aceh Jaya