PA Aceh Jaya Seleksi 48 Kader Terbaik untuk Bertarung di Pemilu 2024

Redaksi

Habakini | Aceh Jaya – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Kabupaten Aceh Jaya sedang mempersiapkan kader terbaik untuk didaftar menjadi Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Bupati dan Wakil Bupati menyambut Pemilu 2024

Selain itu, 48 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Uji Kelayakan sejak Rabu hingga Jum’at (22-24 Februari 2023) yang nantinya akan diseleksi dan tersisa menjadi 24 orang menjadi Caleg dan Cabup dan Cawabup.

“Saat ini kami dari DPW Partai Aceh membantu Bacaleg untuk mencapai standarisasi ketentuan penetapan sebagai caleg sesuai undang – undang pemilu. Jika memang masih kurang kapasitas akan dibina kembali, dipertajam sesuai standar yang diharapkan oleh KIP,” kata Ketua Umum DPW PA Aceh Jaya Azhar Abdurrahman pada Jum’at (24/2/2023) di Calang.

Azhar menjelaskan, para bakal calon juga diberikan kesempatan memaparkan ide yang merupakan suatu hal mendasar untuk dipahami dan menguasai landasan politis terkait dengan dasar Partai Aceh yang merupakan partai lokal yang khusus di Aceh bedasarkan amanat dari pada perjanjian memorandum of understanding (MoU) Helsinki dan juga di atur dalam regulasi Undang – Undang Pemerintah Aceh dan juga Peraturan Pemerintah tentang Partai Politik.

Kemudian, lanjutnya, juga dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) membahas persoalan perjalanan kedepan terkait penetapan dari Bacaleg menjadi Caleg dikarenakan utusan yang dikirim dari setiap Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) melebih kouta.

“Pembahasan ini terkait bila tidak terpilih dari Bacaleg menjadi Caleg, karena melebihi kouta yang tersedia, maka perlu dilakukan seleksi. Jika memenuhi syarat, maka akan kami tampung. Jadi, perlu perumusan dan kesepakatan bersama agar kader partai tetap solid hingga seterusnya,” ujar Azhar.

“Kami pikir, para bakal calon cukup dewasa dalam mengambil sikap dalam berdiskusi sehingga bisa menerima bila tidak terpilih dan tidak ditetapkan menjadi Caleg,” cetusnya

Kembali Azhar menjelaskan, kriteria menjadi Caleg Partai Aceh diantaranya, pertama memiliki moral, adab dan keteladanan dalam masyarakat. Dari segi ketokohan juga menjadi salah satu pertimbangan serta juga kemampuan menguasai landasan menguasai politis, bahwa Partai Aceh punya identitas yang diperjuangkan terhadap keacehan.

Jadi, tambahnya, para Bacaleg harus tau dasar perjuangan partai dan bukan hanya mengetahui fungsi legislatif sehingga ketika menjadi dewan nantinya, mereka memahami konsep yang harus diperjuangkan melalui parlemen.

Azhar menegaskan tidak akan memberikan jaminan apa pun untuk Bacaleg yang nantinya telah ditetapkan menjadi Caleg untuk mengambil kredit di Bank dikarenakan akan mempersulit bagi pengaju kredit disaat masa kampanye dan sesudahnya.

“Saya tidak mengatakan tidak boleh mengambil kredit, tapi jangan dibebankan kepada kami sebagai penjamin. Karena kader Partai Aceh itu bekerja untuk partai dan masyarakat bukan untuk bank,” tegasnya.

“Kami akan bersedia menjadi penjamin, apabila Bacaleg yang nantinya telah ditetapkan menjadi Caleg mengambil modal pada perseorang. Maka nantinya, setiap Bacaleg yang telah ditetapkan menjadi Caleg akan dilakukan monitoring kekuatan finansial agar kami mengetahui, baik jumlah penggunaan maupun pengeluaran keuangan,” pungkas Azhar, [].

Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redaktur
Sumber : Humas DPW PA Aceh Jaya