Pengumuman! DPRK Buka Pendaftaran Calon Tim Independen Pansel Anggota KIP Aceh Jaya

Redaksi

Habakini | Aceh Jaya – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya melalui Komisi A membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Aceh Jaya untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Tim Independen (ad hoc), yang bertugas melakukan penyaringan dan penjaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya masa tugas tahun 2023-2028.

Penerimaan calon Anggota Tim Independen atau Tim Pansel (Panitia Seleksi) tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 14 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Berdasarkan surat Pengumuman dengan nomor: 01/III/KOM-A/DPRK-AJ/2023 tentang Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya masa tugas tahun 2023-2028.

Dalam surat yang ditandatangi oleh Mawardi Wahid selaku ketua Komisi A tersebut disebutkan bahwa, pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 hingga 28 Maret 2023 pukul 09.00 hingga 16.00 Wib disetiap hari kerja.

Sementara, kelengkapan berkas administrasi dimasukkan ke dalam amplop dan diantarkan langsung ke Sekretariat DPRK Aceh Jaya pada ruang panitia seleksi.

Adapun persyaratannya sebagai berikut :

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Berpendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Sederajat;
  4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Berdomisili di wilayah Kab. Aceh Jaya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Selanjutnya Melengkapi berkas administrasi :

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Komisi A DPRK Aceh Jaya.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Gampong setempat;
  3. Pas Foto warna terbaru berukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar;
  4. Daftar Riwayat Hidup;
  5. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani RSUD Teuku Umar Calang serta Surat Keterangan Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba;
  7. Surat Keterangan mampu membaca Al-Qur’an yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama setempat;
  8. Surat Pernyataan di atas Meterai Rp.10.000.-, bagi yang tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang diyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
  9. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Surat Pernyataan di atas Meterai Rp.10.000.-, tentang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum;
  11. Surat Pernyataan di atas Meterai Rp.10.000.-, terkait bersedia tidak menjadi anggota KIP Kabupaten Aceh Jaya serta calon anggota pemilu selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai Tim Independen; dan
  12. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redaktur
Sumber : Sekretariat DPRK Aceh Jaya