Habakini | Banda Aceh – Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si. mengikuti Rapat Kerja Bersama Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dalam Rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna, Kantor Gubernur Aceh pada Senin (03/04/2023).
Turut hadir dalam acara tersebut Para Anggota DPD RI Komisi II, Perwakilan Kementerian terkait, Sekda Aceh, Kepala Dinas terkait di provinsi, dan Bupati/Walikota dari seluruh Kabupaten/Kota di Aceh atau perwakilannya.
Dalam menyampaikan pendapatnya Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si. menilai upaya pencegahan kerusakan hutan akan sangat sulit tercapai tanpa memberdayakan masyarakat.
“Dr. Nurdin berharap agar pemerintah tidak hanya bertumpu pada upaya pencegahan semata. Pemerintah perlu membuat kebijakan yang memberdayakan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan secara produktif.
Selain dapat menjaga kelestarian hutan, hal tersebut juga akan memberdayakan ekonomi masyarakat.” Pungkasnya, [].