Disdukcapil Aceh Jaya Latih Gampong untuk Layani Penerbitan KTP-el dan KK

Redaksi
Foto bersama Aparatur sejumlah Desa di Kecamatan Panga, Aceh Jaya.

Habakini | Aceh Jaya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Jaya melakukan Sosialisasi dan Pelatihan Operator gampong dalam kegiatan strategi percepatan pelayanan Administrasi Kependudukan di 9 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya.

Seremoni pembukaan sosialisasi dan pelatihan itu di pimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Aceh Jaya Saloma pada, Senin, 18 September 2023.

Kepala Disdukcapil Aceh Jaya, Saloma mengatakan bahwa, saat ini pihaknya telah melakukan Sosialisasi dan Pelatihan untuk Operator Gampong di 6 kecamatan yaitu Kecamatan Jaya, Sampoiniet, Darul Hikmah, Setia Bakti, Krueng Sabee dan kecamatan Panga.

Sedangkan untuk 3 kecamatan lagi akan segera diagendakan yaitu di Kecamatan Indra Jaya, Teunom dan kecamatan Pasie Raya.

Menurut Saloma, kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan untuk Operator Gampong ini dilaksanakan di masing-masing Aula Kantor Camat atau Kantor Desa dalam wilayah kabupaten Aceh Jaya.

“Inovasi layanan administrasi kependudukan di tingkat gampong yang diberi nama “AGAM PELANDOK’’ (Asistensi Aparatur Gampong Dalam Pelayanan Dokumen Kependudukan),” ujar Saloma.

Adapun jenis pelayanan yang dilakukan di tingkat gampong meliputi Penerbitan Kepala Keluarga (KK) karena Peristiwa Penanbahan Anggota Keluarga, Penerbitan KK karena Peristiwa Perubahan Status, dan Penerbitan KK karena Perubahan Elemen Data.

Selain itu juga dapat memberikan Pelayanan KTP-el, Penerbitan Surat Pindah, Penerbitan Akta Kelahiran dan Penerbitan Akta kematian.

Saloma juga menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemutakhiran data kependudukan, kepemilikan dokumen kependudukan sehingga mendapatkan manfaat terhadap layanan terintegrasi (BPJS, Pelayanan Kesehatan, Perbankan, dan lain-lain).

“Dengan adanya kegiatan “AGAM PELANDOK’’ (Asistensi Aparatur Gampong Dalam Pelayanan Dokumen Kependudukan) di tingkat Gampong dan masyarakat tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil untuk mengambil Dokumen kependudukan yang sudah dicetak seperti, KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian,” terang Saloma.

Namun, warga cukup atau bisa memperolehnya melalui Aparatur Gampong bagian Operator pelayanab yang sudah ditunjuk oleh Keuchik di Gampong masing-masing.

“Kedepan kita berharap akan terbangunnya ekosistem pemerintahan dan masyarakat yang sadar akan pentingnya adminstrasi kependudukan,” pungkasnya, [].

Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redaktur