Pemilu  

Merusak Alat Peraga Kampanye Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

Redaksi

Habakini | Aceh Jaya – Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh Jaya melalui Kordiv HP2H, Hendri menyebutkan barang siapa merusak dan menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK/BK) peserta pemilu termasuk dalam tindak pidana pemilu.

Hal itu disampaikan Hendri sebagaimana telah diatur dalam Pasal 521 UU No. 7 Tahun 2017 “Merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu dapat dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24.000.000”.

“Kita tidak akan pernah bosan memberikan imbauan, peringatan, baik oleh Panwaslih Aceh Jaya secara langsung maupun oleh jajaran kita di tingkat kecamatan dan desa untuk tidak melakukan pengrusakan APK peserta pemilu,” kata Hendri kepada Habakini.com, Rabu 17 Januari 2024.

Baca juga: Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak

Harapannya, tambah Hendri, dengan adanya pemasangan spanduk imbauan ini masyarakat kita bisa mengetahui dan memahami konsekuensi hukum yang akan diterima jika melakukan perusakan APK/BK peserta kampanye.

“Perlu diketahui dan dipahami secara bersama, merusak APK/BK merupakan salah satu bentuk pelanggaran pidana pemilu, pungkasnya,” tegasnya.

Baca juga: Panwaslih Aceh Jaya Sebut Seluruh Posko Layanan Pindah Memilih Sudah Tersedia

Menurut Hendri, hal Ini dilakukan bagian dari upaya pencegahan yang kesekian kalinya setelah imbauan baik oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya maupun oleh Panwascam dan PKD.

“Sebagai upaya pencegahan terjadinya perusakan APK/BK peserta kampanye di kabupaten Aceh Jaya maka Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya membuat spanduk Peringatan Perusakan APK/BK bagi masyarakat,” ucapnya.

“Spanduk tersebut dibagikan kepada masing-masing Panwascam Se Kabupaten Aceh Jaya yang akan dipasang di titik keramaian, masing-masing tiga spanduk untuk setiap Kecamatan,” tambahnya.

Baca juga: Panwanslih Aceh Jaya Sosialisasi Terkait Netralitas ASN Jelang Pemilu

Terakhir, Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya mengajak seluruh masyarakat, mari sama-sama kita jaga proses dalam tahapan pemilu ini agar berjalan dengan lancar, damai, sportif, dan tidak memancing terjadinya perpecahan.

“Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” pungkasnya, [].

Penulis : Redaksi
Editor : Redaktur