Pj Bupati Aceh Jaya beserta Istrinya Gunakan Hak Pilihnya di TPS 4 Padang Datar

Redaksi

Habakini | Aceh Jaya – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, A. Murtala bersama istrinya, Mahdalena menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Gampong Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee kabupaten setempat, Rabu 14 Februari 2024.

Murtala bersama istrinya yang juga Pj Ketua TP PKK Aceh Jaya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sebelum menggunakan hak pilihnya, Pj Bupati Aceh Jaya bersama Pamatwil Polda Aceh, Kapolres, Dandim, Kajari, Danki Brimob dan pejabat terkait lainnya ikut meninjau beberapa lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Panga dan Krueng Sabee pada hari untuk memastikan semua proses pencoblosan berjajalan aman dan lancar.

“Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias mendatangi TPS untuk memberikan hak suara mereka. Di semua titik yang kami kunjungi, proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, damai, dan terkendali,” ungkap Murtala.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Aceh Jaya. Semoga pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan sukses dan menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk bangsa dan negara,” pinta Murtala.

Selain itu, Murtala juga mengajak seluruh masyarakat Aceh Jaya untuk menjaga kondusifitas wilayah selama proses penghitungan suara berlangsung.

“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kedamaian Aceh Jaya. Percayakan kepada penyelenggara pemilu untuk bekerja dengan profesional dan transparan,” pungkas Murtala, [].

Penulis : Redaksi
Editor : Redaktur
Sumber : Pemkab Aceh Jaya