Habakini | Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Gampong Meunasah Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, kabupaten setempat, Senin, 19 Februari 2024.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil menangkap dua tersangka B (40) dari Aceh Utara dan MA (33) asal Aceh Timur. Sementara S dan A ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penangkapan dilakukan usai dilakukan serangkaian penyelidikan. MA menawarkan sabu kepada petugas menyamar di Keude Batu. Lalu menghubungi B bahwa barang itu dijual 280 ribu rupiah,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Narkoba, AKP Sunardi, Selasa, 20 Februari 2024.
Tak sampai di situ, kemudian tersangka B menghubungi S lalu diarahkan ke sebuah kandang lembu, petugas menyamar dipertemukan dengan A yang membawa bungkusan sabu. Setelah itu langsung digerebek.
“Petugas hanya berhasil mengamankan B dan MA serta barang bukti, dua lainnya kabur,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut.