Hukum  

Polisi Tangkap Dua Pemerkosa Anak di Aceh Utara

Redaksi

Habakini | Aceh Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka pemerkosa anak di wilayah hukum setempat. Keduanya berinisial M (41) dan MU (61).

Wakil Kepala Polres Aceh Utara, Kompol Muhayat Effendie mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan usai keluarga korban melaporkan ke polisi. Hubungan antara tersangka dan pelaku merupakan kerabat dekat atau kerap dipanggil Pak Wa.

Muhayat menambahkan M merupakan warga Langkahan ditangkap pada 23 Januari 2024, usai beberapa jam dilaporkan keluarga korban ANR bocah berusia delapan tahun.

“Korban mengeluhkan sakit pada orang tuanya, ternyata tersangka sudah berulang kali melakukan perbuatan bejat itu sejak 2023,” ujar Muhayat saat konferensi pers, Kamis, 22 Februari 2024.

Muhayat menambahkan tersangka MU warga Kecamatan Syamtalira Aron, ditangkap lantaran diduga memperkosa CA yang masih berusia 14 tahun. Ia diringkus pada 19 Februari 2024.

Penangkapan dilakukan, kata Muhayat, usai ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Aceh Utara. Tersangka sudah empat kali memperkosa anak tersebut sejak Maret 2023, terakhir kali perbuatan tak senonoh itu dilakukan pada 3 Januari 2024.

“Mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman cambuk 200 kali dan penjara 200 bulan,” sebut Wakapolres.

Muhayat menyebutkan sepanjang 2024 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap lima kasus predator terhadap anak.

“Kebanyakan pelakunya ada orang terdekat. Kami mengimbau masyarakat selalu menjaga serta mengawasi anak agar terhindar dari predator anak,” ucap Muhayat.

Muhayat juga mengingatkan orang tua jangan mudah percaya terhadap orang terdekat, saat menitipkan anak-anaknya.

Penulis : Ririn
Editor : Redaksi