Hukum  

Tabrak Rumah Warga, KPPA dan Korban Sepakat Damai

Tim Redaksi

Habakini|Aceh Barat – Pihak Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) dan pihak keluarga yang menjadi korban sepakat Penyelesaian kasus kecelakaan laka lantas menabrak rumah warga di Desa Kajeung kecamatan sungai mas kabupaten Aceh Barat secara musyawarah dan keluargaan.

Hal tersebut di tandai dengan penandanganan kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dengan pihak perusahaan (KPPA). Di gampong kajeung kecamatan sungai mas kabupaten aceh barat yang di hadiri, keluarga korban, sopir, perangkat gampong kajeung serta beberapa saksi. Rabu 03 April 2024.

Ketua KPPA M. Mulya mengatakan pihak perusahaan telah melakukan musyawarah dengan keluarga korban dan telah mendapatkan kesepakatan bahwa pihak perusahaan telah melakukan ganti rugi terhadap korban dan sudah di selesaikan sesuai musyawarah kekeluargaan.

“Kebetulan dari pihak keluarga merasa bahwa yang terjadi dengan keluarga mereka adalah musibah. Kemudian peyelesaian perkara secara kekeluargaan sudah berjalan dengan baik. Sehingga perkara tersebut bisa di selesaikan, tidak melalui jalur persidangan,” kata Mulya.

Laka lantas yang mengakibatkan seorang remaja yang berada dalam rumah itu bernama riski (14) telah di obati dan tidak terjadi cedera yang serius dan dampingi langsung oleh pihak perusahaan KPPA di rumah sakit terjadi pada hari minggu (31 maret 2024.

Sementara itu, Ali Akbar selaku sopir, dan pihak perusahaan meminta maaf pada keluarga korban dan sangat menyesal atas peristiwa ini

“Saya mewakili pribadi perusahaan meminta maaf kepada pihak keluarga, serta saya menyesali atas peristiwa tersebut,” pungkasnya.