Haba Kini | Aceh Utara – Kepolisian Sektor Lhoksukon menangkap PJ (33), diduga menipu Rahmani (45) warga Gampong Matang Sijuek, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Rabu, 17 April 2024 malam.
Wanita berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu warga Gampong Cangguek, Tanah Pasir, Aceh Utara. Ia diduga meminta uang Rp 20 juta kepada korban, dan mengiming-imingi rumah bantuan dari Baitul Mal Aceh.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera mengatakan, pelaku berjanji mengurus administrasi agar korban mendapat bantuan dari Baitul Mal Aceh. Kasus itu bermula 3 April 2024.
“Pelaku menemui korban di rumah. Lalu menanyakan apakah ada sebidang tanah untuk membangun rumah,” katanya melalui Kasi Humas Polres Aceh Utara, Iptu Bambang, Kamis, 18 April 2024.
Dikatakan Bambang, saat itu korban mengakui memiliki sebidang tanah di Gampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon. Kemudian pelaku meminta uang Rp 1 juta, karena tidak memiliki uang korban hanya menyerahkan Rp 200 ribu.
Keesokan harinya, kata Bambang, pelaku kembali menghubungi korban bertemu di Lhoksukon untuk mengurus administrasi bantuan rumah. Di sana korban kembali menyerahkan uang Rp 2,8 juta.
Tak sampai di situ, 5 April 2024 lagi-lagi pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta. Karena tak memiliki uang, korban menyerahkan 15 gram emas di kawasan Masjid Lhoksukon.
“Korban melaporkan hal ini setelah nomor handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi, akibat kejadian korban merugi hingga Rp 20 juta,” ujar Iptu Bambang.
Iptu Bambang menyampaikan, pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa pada 2018 dengan vonis hukuman satu tahun selapan bulan. Sementara itu dalam pemeriksaan awal terungkap uang dan emas korban sudah dihabiskan untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan berlebaran.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lhoksukon untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Iptu Bambang.***