Hukum  

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu-sabu di Lhokseumawe

Redaksi

Haba Kini | Lhokseumawe – Kepolisian Sektor Banda Sakti menangkap RA (30), terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Gampong Ulee Jalan, Lhokseumawe, Rabu, 24 April 2024 malam.

“Penangkapan sekitar pukul 19.30 WIB. Berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di Rusunawa Lhokseumawe,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, Kamis, 25 April 2024.

Saat digerebek, kata Kapolsek, tersangka terlihat turun tangga dengan dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas menggeledah pelaku dan berhasil menemukan enam paket sabu-sabu dalam saku celana.

“Tersangka mengaku memperoleh barang bukti dari seseorang yang dibeli seharga 250 ribu rupiah untuk enam paket sabu-sabu,” ujar Kapolsek.

Arizal menyebutkan, saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banda Sakti untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun,” imbuhnya.

Penulis : Ririn
Editor : Redaksi