Pemkab Aceh Jaya Kembali Raih Opini WTP ke-11, Berturut-turut 10 Kali

Redaksi

Habakini | Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kalinya. Berturut-turut sejak tahun 2014.

WTP tersebut diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Rio Tirta kepada Pj. Bupati Aceh Jaya, A. Murtala di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh pada Senin, 29 April 2024.

Data yang diterima Habakini.com, pada tanggal 4 Maret 2024 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Aceh untuk dilakukan audit.

Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Perwakilan Provinsi Aceh telah melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, dan pada hari ini Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memperoleh hasil audit yang dituangkan dalam dua buah buku, yaitu Buku I (pertama) yang memuat Laporan Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan dan Buku II (kedua) yang memuat laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Rio Tirta, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas LHP Keuangan Kabupaten Aceh Jaya TA 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan opini WTP ke-11 yang diraih oleh Kabupaten Aceh Jaya, diantaranya 10 kali berturut-turut.

Rio Tirta menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya atas komitmen dan kerja kerasnya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan DPRK Aceh Jaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK.

Sementara Pj. Bupati Aceh Jaya, A. Murtala, dalam sambutannya juga menyampaikan rasa syukur atas opini WTP yang diraih oleh Kabupaten Aceh Jaya untuk ke-11 kalinya sejak tahun 2012.

Murtala, juga menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Aceh atas arahan dan bimbingannya selama proses pemeriksaan.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Teuku Asrizal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa opini WTP merupakan bukti nyata komitmen dan kerja keras Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam mengelola keuangan daerah dengan baik dan transparan.

Teuku Asrizal juga menyampaikan bahwa DPRK Aceh Jaya akan terus mengawasi dan mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK.

Selanjutnya, dilakukan Penandatanganan Berita Acara Serah terima sekaligus Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Berdasarkan data yang dihimpun Habakini.com, Kabupaten Aceh Jaya pertama kali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni tahun anggaran (TA) 2012, kemudian pada 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 dan TA 2023, (Adv).

Penulis : Redaksi
Editor : Redaktur
Sumber : Pemkab Aceh Jaya