ACEH JAYA – Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan Razia Cipkon di wilayah hukum Polres Aceh Jaya. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) serta mencegah kejahatan jalanan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas), Senin, 3 Juni 2024.
Razia ini dimulai pukul 21.30 WIB hingga selesai, bertempat di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh, Desa Kuala Meurisi, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Operasi ini melibatkan beberapa personel, termasuk Perwira Piket Pawas, 2 personel Sat Reskrim Polres Aceh Jaya, 1 personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya, 1 personel Sat Intelkam Polres Aceh Jaya, 1 personel Sie Propam, dan 4 personel Satlantas Polres Aceh Jaya.
Kasatlantas Polres Aceh Jaya, IPTU Asari, mengungkapkan bahwa selain melakukan razia, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pengendara.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga memberikan himbauan dan edukasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas serta mematuhi rambu-rambu dan tata cara berkendara yang aman. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan dan menurunkan angka kecelakaan,” ujar IPTU Asari.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatlantas IPTU Asari, menegaskan bahwa kegiatan razia ini adalah upaya nyata Polres Aceh Jaya dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas serta mencegah kejahatan di jalan.
“Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib di Aceh Jaya,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama dan terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di jalan raya, (*).