Panwaslih Aceh Jaya Mulai Lakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Paslon Independen

ACEH JAYA – Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya mulai melakukan pengawasan melekat verifikasi faktual terhadap dua pasangan calon yang maju perseorangan di Kabupaten setempat.

“Kita sudah membentuk dan membagi tim di Kabupaten untuk melakukan pengawasan di sembilan Kecamatan di Aceh Jaya yang kita mulai hari ini,” kata Ketua Panwaslih Aceh Jaya, Mashari, Rabu 26 Juni 2024.

Ia menjelaskan bahwa, belum terbentuknya Panwascam dan Pengawas Pemilu Gampong (PPG) hingga saat ini juga menjadi salah satu keterbatasan pihaknya dalam melakukan pengawasan di 172 Desa yang ada di Aceh Jaya.

“Keterbatasan personil memang menjadi kendala kita dilapangan namun kita terus berupaya melakukan pengawasan semaksimal mungkin,” katanya.

Mashari berharap sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan peserta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Jaya, pihaknya mengimbau kepada jajaran KIP Kabupaten Aceh Jaya untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Mengimbau kepada jajaran KIP untuk melakukan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Peserta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Jaya sesuai ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Kemudian melaksanakan Verifikasi Faktual dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Memastikan Pengisian alat kerja sesuai dengan data yang di temukan dilapangan.

Menyelesaikan proses Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Peserta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, (*).

Exit mobile version