Panwaslih Aceh Jaya Tegaskan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Aceh Jaya – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Jaya mengingatkan kepada Para ASN maupun TNI/Polri serta penjabat atau Pj kepala daerah untuk mundur dari jabatannya, jika ikut dan mencalonkan diri pada pilkada 2024 mendatang.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Aceh Jaya Azwar Anas penegasan tersebut disampaikan berdasar surat edaran Kemendagri pada tanggal 16 Mei 2024 tentang pengunduran diri bagi pegawai negeri sipil yang ingin ikut Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.

“Sesuai dengan aturan tersebut kepada Penjabat kepala daerah, ASN, TNI/Polri agar dapat mengundurkan diri dari jabatan apabila ingin mencalonkan diri pada pilkada 2024 ini,” kata Azwar Anas, Senin (15/7).

Ia mengatakan pejabat kepala daerah dan status pegawai negeri maupun Polri dan TNI wajib mundur 40 hari sebelum pendaftaraan atau 17 Juli 2024 paling lambat.

“Pendaftaran pasangan calon pada pilkada dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024,”katanya.

“Kami akan terus melakulan pengawasan ketat terhadap pencalonan pasangan yang mengikuti pilkada agar semua syarat, termasuk mengundurkan diri dari jabatan penjabat kepala daerah maupun aparatur negara benar-benar terpenuhi,” katanya.[]

Exit mobile version