JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Jabar menyikapi secara bijak dan menelusuri musabab seorang anggota Polsek Coblong, Polrestabes Bandung, Aipda Soleh diduga tertangkap menjambret tas seorang perempuan di depan Indomart, Ledeng Bandung.
Kata Sugeng, penelusuran itu perlu dilakukan guna menguak penyebab dari kenekatan seseorang berprofesi sebagai anggota kepolisian.
“Apakah itu faktor keterdesakan ekonomi, atau memang adanya kebiasaan, atau prilaku dari bersangkutan,” kata dia, Rabu 14 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, kejadian Aipda Soleh merupakan anggota Provost Polsek Coblong, ditangkap massa di depan Indomart daerah Ledeng Bandung itu, viral di media sosial sejak dua hari lalu dan membuat institusi Polri tercoreng.
Karenanya, pimpinan Polri harus mengevaluasi kejadian untuk menjadi cermin pelaksanaan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri, dinilai masih belum berjalan baik.
Padahal, dikeluarkannya Perkap itu, bertujuan untuk mencegah penyimpangan prilaku anggota Pori melalui pengendalian dari atasannya.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai, perbuatan Aipda Soleh, lebih banyak dipengaruhi faktor ekonomi sangat terdesak.
Menurut Sugeng, sehingga, perbuatan penjambretan dilakukan bersangkutan. “Jalan pintas itu, dilakukan seorang anggota sudah nekat seperti Kompol Maryono, Kapolsek Prajurit Kulon, Polres Mojokerto Kota tewas akibat gantung diri di rumahnya, Minggu 11 Agustus 2024.
Diketahui, korban nekat menghilangkan nyawanya sendiri setelah depresi karena sakit cukup lama dideritanya.
Dua peristiwa itu, kata Sugeng, menjadi pelajaran sangat berharga bagi institusi Polri beranggotakan sekira 400ribu orang.
“Apalagi selaku aparat penegak hukum, tekanan yang cukup berat selalu berada di pundaknya. Sebab itu, keberadaan Perkap Waskat 7 tahun 2022, seharusnya menjadi solusi, agar setiap atasan memperhatikan bawahannya,” tukas Sugeng.
“Atasan wajib mengawasi dan menciptakan lingkungan kerja yang baik. Jangan terjadi, bawahan dijadikan sapi perahan oleh atasannya. Dimana atasan memeras bawahan,” demikian, (*).