Pj Bupati Aceh Jaya Serahkan SK Remisi kepada 96 Warga Binaan Lapas Calang

Redaksi

ACEH JAYA – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya A. Murtala di dampingi Plt Kepala Lapas Kelas III Calang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada warga binaan Lapas setempat usai memperingati Upacara memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 79, Sabtu 17 Agustus 2024.

Diketahui, sebanyak 96 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang mendapatkan Remisi Umum atau pemotongan masa tahanan dari total warga binaan sebanyak 109 orang.

Usai menyerahkan SK Remisi, Pj Bupati Aceh Jaya, Murtala mengajak semua warga binaan agar mengikuti perintah dan kedisiplinan dalam lapas, agar tidak terjadi salah penyimpangan dengan perbedaan narkoba.

“Terimakasih kepada Kalapas Calang karena sudah bekerja sama dengan baik dalam membina warga binaan dengan ilmu agama,” ujar Murtala

Selain membagikan remisi, Bupati Aceh Jaya melalui KONI dan Dandim 0114 juga membagikan bola dan net voly kepada warga binaan.

Sementara itu, Plt. Kepala Lapas Kelas III Calang, Yusaini kepada awak media mengatakan remisi ini juga sebagai bentuk penghargaan (apresiasi negara).

Tentunya, yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan perubahan perilaku hingga penurunan asesmen hasil resiko hari ini. Ujar Yusaini

Untuk itu, warga binaan yang mendapatkan remisi bervariasi, sesuai dengan masa tahanan yang dijalani, mulai 1 bulan sampai dengan 6 bulan.

“Semua warga binaan di usulkan untuk remisi namun hanya 96 warga binaan yang mendapatkan pada tahun 2024,” ujar Yusaini

Selain itu, paradigma lapas sudah berubah seperti sistem kemasyarakatan telah berubah total karena warga binaan selama menjalani masa hukumannya diberikan program-program pembinaan.

Ia berharap warga binaan yang keluar dari lapas bisa menjadi warga negara yang taat hukum, bertaqwa, beriman dan peduli terhadap lingkungan, agar tetap menjaga kamtibmas serta tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

“Warga binaan selama menjalani proses hukum diberikan program keterampilan seperti meubel, pengelasan, pertanian dan peternakan. Semua ini diberikan bekal agar bisa menjadi modal hidup mereka bersama keluarganya,” ucapnya.

Adapun acara penyerahan SK Remisi Umum tahun 2024 di Lapas Kelas III Calang turut dihadiri segenap jajaran Forkopimda Aceh Jaya, baik Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua MPU dan para undangan, (Adv).

Penulis : Aswar
Editor : Redaktur
Sumber : Pemkab Aceh Jaya