Pj Bupati Aceh Jaya Perintahkan Pemasangan Bendera Merah Putih Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-79

ACEH JAYA – Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr Murtala mengintruksikan para Kepala SKPK, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta, dan Pimpinan Partai Politik/Ormas/OKP agar memasang Bendera Merah Putih serta umbul-umbul di wilayah kantor masing-masing sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

Instruksi tersebut menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 Hal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Kepada Camat, diminta mengintruksikan para Keuchik dan masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih dan melaksanakan gotong royong di Gampong masing-masing.

“Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT RI Ke-79.” Tulis surat Bupati Aceh Jaya Nomor: 400.14.1.1/617/2024 perihal menyemarakkan peringatan HUT RI ke-79.

Pj. Bupati mengharapkan seluruh masyarakat agar menghentikan semua kegiatan dan berdiri tegap saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak diberbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi, kecuali pelaksanaan aktifitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

“Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB sampai 10.20 WIB (selama tiga menit) menghentikan semua kegiatan saat lagu kebangsaan dikumandangkan,” tutupnya (Adv).

Exit mobile version