Bukan  

Saweu Sikula, Pengadilan Negeri Calang Sosialisasi Pemahaman Hukum

ACEH JAYA – Pengadilan Negeri Calang melakukan kunjungan ke sekolah (Saweu Sikula) untuk mensosialisasikan terkait pemahaman hukum kepada siswa-siswi di Pesantren Al Ansar, Setia Bakti Aceh Jaya, Jum’at 23 Agustus 2024.

Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung yang ke -79 dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Calang Mohammad Anggidigdo.

Antusias Siswa SMP dan SMA yang ada di Pesantren Al Ansar sekitar 400 orang dan dewan guru. Pihaknya terlihat antusias mengikuti pemaparan materi yang disampaikan oleh tim dari Pengadilan Calang.

Hakim Pengadilan Negeri Calang, Yudhistira menyampaikan bahwa kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai hukum kepada para siswa di wilayah Aceh Jaya khususnya di Pesantren Al Ansar.

Tentunya, penting pengetahuan hukum bagi generasi muda, terutama bagi para santri yang kelak akan menjadi pemimpin di masyarakat.

“Kegiatan ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh Pengadilan Calang di lingkungan pesantren, dan kami berharap ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar di Aceh Jaya,” ujar Yudhistira.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendukung terbentuknya generasi yang taat hukum dan memahami hak serta kewajiban mereka sebagai warga negara.

Pimpinan Dayah Al Ansar, Tgk Herman menyambut baik inisiatif ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut, guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum kepada para santri.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini karena memberikan wawasan yang sangat bermanfaat bagi para santri. Semoga kerja sama antara Pengadilan Calang dan pesantren dapat terus terjalin,” tuturnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para santri dapat menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai hukum ke masyarakat luas, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum di Aceh Jaya.

“Semoga kerja sama antara Pengadilan Calang dan pesantren dapat terus terjalin dan bisa kembali melaksanakan kegiatan di kesempatan lain,” pungkas Tgk Herman. (*)

Exit mobile version