Umum  

Keluarga SINAR Desa Klaim Tanah Seluas 260 Hektare di Darul Hikmah Milik Keluargnya

Keluarga Alm. H. Muhammad Ali SINAR Desa, Tgk. Munawar. Foto: Aswardani.

ACEH JAYA – Perwakilan Keluarga Alm. H. Muhammad Ali SINAR Desa, Tgk. Munawar membenarkan jika lahan seluas 260 hektare di desa Cot Pange dan Panton Krueng, Kecamatan Darul Hikmah merupakan milik keluarganya, Jum’at, 23 Agustus 2024.

Namun pihaknya menyebutkan jika surat-surat kepemilik tanah seluas 260 hektare di dua desa tersebut sudah hilang pada saat musibah Tsunami tahun 2024 silam.

“Itu merupakan tanah kami dari keluarga Alm. H. Muhammad Ali. Namun dokumen ataupun surat-surat kepemilikan tanah telah hilang pada saat bencana Tsunami 26 Desember 2004, yang kebetulan alamatnya keluarga Alm. H. Muhammad Ali di Gampong Deah Mamplam, Kecamatan Leupung, Aceh Besar,” kata Tgk Munawar kepada Habakini.com.

Baca juga: Seratusan Warga Darul Hikmah Gelar Aksi Tuntut Tanah Dikembalikan

Untuk itu, sebagai bukti otentik kepemilikan tanah, ada sejumlah saksi yang menyatakan lahan tersebut merupakan milik keluarga Alm. H. Muhammad Ali. Mereka adalah Drs. Nizarli, Bahri, Warto, Sahen, Rohani, Nurmala dan masyarakat Cot Pange.

“Jadi, resmi atau tidak resmi nanti akan kita buktikan, baik bukti otentik maupun bukti dengan menghadirkan saksi -saksi,” terangnya.

Tgk Munawar juga menjelaskan bahwa, tanah di dusun Setia Budi, Gampong Cot Pange didapat oleh keluarga H Muslem SD atas dasar jual beli, dan sebagian lagi atas dasar kompensasi dengan pembangunan Meunasah atas kesepakatan H Muslem dengan Keuchik dan persetujuan dari aparatur desa pada tahun 1994.

“Sistem belinya ada barteran dan ada juga dengan uang tunai, ada juga ganti rugi. Pemilik tanah tidak mungkin mengklaim lahan jika tidak ada bukti kepemilikan,” tegas Tgk Munawar.

Adapun terkait pemasangan pamplet di lokasi, telah diberitahukan kepada Keuchik Gampong Cot Pange. Tujuan pamplet itu agar tidak ada aktivitas apapun di lokasi sebelum adanya penyelesaian sengketa tanah.

“Untuk Tuha Peut dan Ketua Pemuda tidak saya sampaikan karena beberapa kali saya hubungi mereka menolak penggilan saya,” ungkapnya.

Sementara itu, ia mengakui jika masyarakat pernah mengajak untuk duduk bersama untuk mediasi penyelesaian sengketa, namun ia berhalangan karena masuk kantor dan pada hari selanjutnya musibah.

“Surat menyurat kepemilikan tanah secara persisnya saya tidak tahu, nanti akan saya tanyakan kepada H. Nazaruddin Dekgam selaku ahli waris,” pungkasnya, (*).

Exit mobile version