ACEH JAYA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Jaya kembali mengeluarkan kebijakan baru yang berfokus pada pembinaan spiritual di lingkungan pendidikan daerah setempat, Jum’at 13 September 2024.
Kebijakan ini sebagagaimana tertuang dalam Surat Edaran nomor 400.3.5.5/547/2024 tentang kewajiban membaca Al-quran di satuan pendidikan di bawah naungan Disdikbud Aceh Jaya.
Plh. Kepala Disdikbud Aceh Jaya, Teuku Khairullah mengatakan program ini menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi.
Tentunya, sebagaimana tertera dalam Surat Edaran dengan nomor: 400.3.5.5/547/2024 tentang Awal Pembelajaran di Satuan Pendidikan Dalam Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Jaya.
“Agar sebelum mulai memulai belajar dan mengajar di wajibkan membaca Al-quran di semua rumah sekolah di Aceh jaya,” ujar Khairullah.
Oleh karena itu, imbauan bagi setiap satuan pendidikan dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Jaya agar melaksanakan pembiasaan membaca Al-quran setiap pagi awal pembelajaran diruang kelas masing – masing dengan ketentuan.
Dengan demikian Khairul berharap program ini bisa menjadi spirit tambahan pagi perseta didik di Aceh Jaya dalam memulai pembelajaran.
“Kami meyakini, melalui kegiatan ini akan menambah edukasi dan kolaborasi ilmu bagi peserta didik disetiap sekolah. Semoga program ini bisa menjadi ilmu bagi peserta didik di setiap sekolah di Aceh Jaya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Disdikbud Aceh Jaya juga telah mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban menyanyikan Himne Aceh Jaya di satuan pendidikan atau sekolah-sekolah yang ada dibawah naungan Disdikbud Aceh Jaya, (*).