Umum  

Jalur Barat Aceh Kandang Terpanjang di Indonesia, Dirlantas Imbau Perketat Pelaksanaan Qanun Hewan Ternak

Redaksi

ACEH JAYA – Kejadian kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya lintas Barat Aceh kembali menelan korban jiwa. Parahnya, kejadian seperti ini sudah terjadi kesekian kalinya akibat pemilik ternak tidak mengandangi hewan peliharaanya terutama pada malam hari, Mingu (20/10/2024).

Sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh, tepatnya di Desa Babah Nipah, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh sebagaimana pesan rilis yang diterima Habakini.com mengimbau kepada para Keuchik dan Pemkab Aceh Jaya untuk segera memperketat pengawasan serta pelaksanaan Qanun terkait hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum.

Baca juga: Hindari Sapi, Ibu dan Seorang Anaknya di Aceh Jaya Meninggal Dunia Setelah Tertabrak Honda HVR

Katanya, Hewan ternak seperti sapi dan kerbau yang bebas di jalan raya telah menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas. Peristiwa ini bukanlah yang pertama, dan jika tidak segera diatasi, maka dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan lain yang lebih fatal di masa mendatang.

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan langkah-langkah konkrit sebagai berikut:

1. Sosialisasi dan Edukasi yang Lebih Intensif: Perlu adanya upaya berkelanjutan dari pihak geuchik dan pemerintah desa untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, baik melalui media cetak, elektronik, maupun pertemuan langsung di desa-desa.

2. Penegakan Qanun secara Tegas dan Konsisten: Kami menghimbau agar Qanun yang mengatur hewan ternak yang berkeliaran diterapkan dengan tegas. Pemberian sanksi yang jelas kepada pemilik ternak yang tidak menjaga hewan mereka harus ditegakkan demi keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

3. Pengawasan dan Patroli Rutin: Diharapkan adanya pengawasan dan patroli rutin oleh aparat desa dan satpol PP untuk memastikan tidak ada hewan ternak yang dilepas begitu saja di kawasan jalan raya, terutama di daerah rawan kecelakaan.

4. Koordinasi dengan Pihak Berwenang: Kerja sama antara pihak geuchik, dinas terkait, dan kepolisian sangat penting dalam menegakkan aturan dan menertibkan hewan ternak yang berkeliaran. Kami siap mendukung segala upaya dalam menertibkan kondisi di lapangan demi keselamatan bersama, (*).

Penulis : Redaksi
Sumber : Rilis Dirlantas Polda Aceh