Hukum  

Kecelakaan Akibat Hewan Ternak di Jalan Raya, Dirlantas: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Redaksi
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy. Foto: Ist

BANDA ACEH – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh mengungkapkan, kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hewan ternak, seperti sapi dan kerbau yang berkeliaran di jalan raya, masih menjadi masalah serius di sejumlah wilayah Indonesia.

Hal itu sebagaimana disampaikan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy kepada habakini.com, Rabu (23/10/2024).

Katanya, insiden terbaru yang melibatkan kendaraan bermotor dan sapi di jalan raya memicu pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum pemilik hewan ternak.

Hukum Indonesia mengatur dengan jelas bahwa pemilik hewan dapat dimintai pertanggungjawaban jika kelalaian mereka terbukti menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Polantas Aceh Hadir Lakukan Patroli Ternak Jarak Jauh

Berdasarkan Pasal 359 KUHP, pemilik ternak dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau kurungan satu tahun jika kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia. Kelalaian seperti membiarkan hewan berkeliaran tanpa pengawasan di jalan dapat dijerat dengan pasal ini apabila kecelakaan yang terjadi menelan korban jiwa.

Di Aceh, peraturan terkait hewan ternak juga diatur melalui qanun atau peraturan daerah. Contohnya, Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 mewajibkan pemilik ternak untuk mengawasi dan menjaga hewan mereka agar tidak berkeliaran di luar lingkungan pemeliharaan.

Pemilik ternak juga diwajibkan untuk menempatkan hewan dalam kandang atau ranch guna mencegah gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan. Qanun tersebut melarang hewan dilepas atau digembalakan di jalan raya, area kota, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Selain itu, pemilik ternak yang hewannya menyebabkan kecelakaan wajib membayar ganti rugi kepada korban sesuai dengan kerugian yang dialami, berdasarkan nilai objek pajak atau melalui kesepakatan dengan pihak terkait.

Keluarga korban juga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui jalur perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian wajib diganti oleh pelakunya. Dalam konteks kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak, pemilik hewan dapat dituntut untuk memberikan kompensasi kepada korban atau keluarganya.

Kasus-kasus kecelakaan seperti ini menekankan pentingnya kesadaran pemilik ternak untuk tidak membiarkan hewan berkeliaran di jalan raya demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan menghindari kecelakaan yang berpotensi fatal.

Selain penegakan hukum, peraturan daerah dan kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dapat menjadi alternatif pencegahan yang efektif. Dengan meningkatkan kesadaran dan disiplin, diharapkan insiden kecelakaan akibat hewan ternak di jalan raya dapat diminimalkan di masa mendatang,(*).

Penulis : Redaksi
Editor : Redaktur