Umum  

Satpol PP Aceh Jaya Kembali Tangkap Puluhan Hewan Ternak di Jalan Raya

Aswar

ACEH JAYA – Jaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya kembali turun ke lokasi penertiban ternak di jalan raya Banda Aceh- Melaboh dan fasilitas umum. Pada Rabu (6/11/2024)

Diketahui, Petugas bersama Tim Terpadu menyasar titik-titik lokasi yang sudah diketahui tempat mangkalnya gerombolan ternak yang menjadi salah satu penyebab kecelakaan bagi pelintas jalan.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani mengatakan bahwa, selama ini sering melakukan penertiban ternak sejak Tahun 2022 dan hampir merata ke seluruh kecamatan.

“Kami berfokus pada jalan raya, pasar dan fasilitas umum lainnya, kecuali Kecamatan Pasie Raya yang belum pernah kita lakukan penertiban atau penangkapan”. Kata Hamdani

Tentunya, karena banyak kasus laka yang mengalami kerugian harta benda dan penderitaan cacat bahkan tidak sedikit yang merenggut nyawa bagi pelintas jalan raya.

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tangkap 23 Ekor Ternak yang Berkeliaran di Jalan Raya

Adapun Petugas bersama Tim Gabungan berhasil menangkap 7 ekor sapi dan 13 ekor kambing yang berkeliaran di lokasi berbeda jalan lintas.

“Keude Krueng Sabee dan Mon Mata Kec. Krueng Sabee, Gampong Baro, Kecamatan Setia Bakti, Babah Nipah dan Krueng No Kecamatan Sampoiniet, Ceunamprong Kec. Indra Jaya dan Gampong Leupee dan Meunasah Weh di Kecamatan Jaya,” ungkap Hamdani

Oleh sebab itu ia berharap semua pihak terkait berperan aktif dalam penertiban ternak di Aceh Jaya, terutama SKPK yang membidangi urusan peternakan, pihak Kecamatan dan Pemerintah Gampong sesuai dengan amanat Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

Hamdani juga menegaskan, bahwa penertiban ternak bukan hanya tugas Satpol PP saja, tetapi terdapat leading sektor dan pihak terkait sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

“Ketika berbicara penertiban dalam artian penangkapan (penjaringan) itu mutlak wewenang Satpol PP, dan yang perlu dipahami bersama bahwa operasi penangkapan dilakukan secara berkala, ada syarat yang harus kami penuhi dan tidak mungkin dilakukan penangkapan setiap hari,” tegas Hamdani

Oleh sebab itu, ia juga menghimbau kepada pemilik ternak untuk menjaga dan mengandangkan ternak peliharaannya, jangan hanya menjaga ketika ada operasi penertiban saja.

“Mari kita bersama ciptakan ketertiban dan kenyamanan secara bersama serta patuh terhadap aturan dan menghargai hak-hak orang lain saat melintas,” ucap Hamdani,(*)

Penulis : Aswar
Editor : Redaktur