Hukum  

Anak 14 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan di Aceh Utara

Redaksi

Haba Kini | Aceh Utara – AH anak berusia 14 tahun asal Aceh Utara menjadi korban pemerkosaan. Dua remaja berinisial MF (23) dan MS (17), tega melakukan perbuatan tak senonoh itu di dalam mobil.

Bukan hanya berdua, dalam kasus ini juga melibatkan pacar MS berinisial NM (15). Ia menghubungi korban dan mengajak jalan-jalan serta beli baju baru.

“Tersangka ditangkap usai ibu korban melaporkan ke polisi,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Jumat, 15 November 2024.

Kasat mengatakan kejadian itu bermula 6 November 2024 tersangka MN menghubungi korban. Ia mengatakan pacarnya MS akan menjemput ke rumah.

Saat pacarnya tiba di rumah korban, kata Kasat, MN meminta korban menuruti semua permintaan tersangka tersebut.

“Di tengah perjalanan mereka menjemput tersangka lain MF,” ujar Kasat.

Dikatakan Kasat, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di tempat duduk belakang mobil saat menuju ke Lhokseumawe. Setibanya di kota itu, mereka singgah di salah satu kafe hingga larut malam.

“Saat kembali ke Lhoksukon, MS kembali menyetubuhi korban dan menurunkannya di pusat kota tanpa memberikan imbalan apapun,” ucap Kasat.

Kasat menyebutkan hasil penyelidikan, MS kerap memberikan barang atau memenuhi permintaan pacarnya MN. Sebagai imbalan ia meminta kekasihnya itu mencarikan perempuan yang bisa disetubuhi.

“Kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyidik sedang menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” imbuhnya.

Kasat juga mengimbau kepada orang tua agar lebih waspada mengawasi pergaulan anaknya khususnya perempuan. Tujuannya untuk mencegah kriminalitas serta hal-hal lain yang tak diinginkan.

Penulis : Ririn
Editor : Redaksi