Haba Kini | Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, menangkap DC (27) terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Gampong Seureke, Kecamatan Langkahan, kabupaten setempat, Jumat, 15 November 2024.
Dari tangan tersangka, petugas turut menyita 16 paket sabu siap edar dengan berat 2,50 gram yang ditemukan di saku celana tersangka.
“Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktifitas peredaran narkoba wilayah itu,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Fitra Zumar.
Usai dilakukan serangkaian penyelidik, kata Kasat, pihaknya berhasil menangkap tersangka saat melintas menggunakan sepeda motornya.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.