BANDA ACEH – Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkapkan 84 kasus maisir atau perjudian terhitung 20 Oktober hingga 18 November 2024. Petugas juga berhasil mengamankan 94 tersangka dalam perkara itu.
Para tersangka tersebut terancam pasal 18, 19 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019, tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.
Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, mengatakan pihaknya terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengungkapan kasus maisir. Dengan cara patroli ke warung internet, warung kopi dan tempat-tempat berkumpulnya anak muda.
“Itu semua dilakukan untuk mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” katanya, Selasa, 19 November 2024.
Ade Harianto juga menyebutkan Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat terkait maisir atau judi.
Perintah tersebut, kata dia, merupakan wujud keseriusan Kapolda Aceh dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bumi Serambi Mekkah.
Ia juga mengajak seluruh pihak serta lembaga baik pemerintah maupun masyarakat, bersama-sama mengatasi masalah maisir secara efektif, demi tegaknya syariat Islam di Aceh.***