Hukum  

YARA Perwakilan Aceh Jaya Kecam Terhadap Seksual Anak di Bawah Umur

Aswar
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra. Foto: Dok Pribadi

ACEH JAYA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya mengecam keras tindakan keji pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa AI yang merupakan oknum tokoh majelis adat Aceh Jaya beberapa waktu lalu.

‎Diketahui, kejahatan seksual yang terjadi secara berulang sepanjang tahun 2021 hingga 2022 itu dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak dan kemanusiaan.

‎Hal itu dikatakan Ketua YARA Aceh Jaya, sahputra, dalam keterangan yang diterima media ini menegaskan bahwa pihaknya mendesak Mahkamah Syariah Calang untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Jaksa Tahan Bekas Ketua MAA Aceh Jaya Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

‎Ia juga menyoroti bahwa selain memiliki hubungan keluarga dengan korban, terdakwa juga merupakan tokoh adat yang saat itu menjabat sebagai Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Jaya.

‎“Ini bukan hanya soal kekerasan seksual terhadap anak, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai adat dan moral. Terdakwa adalah tokoh adat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Maka, hukum maksimal adalah keharusan,” ujar Sahputra.

‎Kasus ini terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariah Calang, yang mencatat bahwa dugaan tindak pidana ini dilakukan dalam wilayah hukum Mahkamah Syariah tersebut, dengan modus pelaku memanfaatkan kedekatannya secara kekeluargaan dengan korban dan situasi rumah korban yang sering dalam keadaan sepi.

‎YARA Aceh Jaya menyerukan aparat penegak hukum agar memproses perkara ini secara transparan dan tanpa intervensi, serta memberikan jaminan perlindungan dan pemulihan kepada korban.

‎“Tidak boleh ada ruang untuk penyelesaian di luar hukum dalam kasus seberat ini. Kami akan terus mengawal prosesnya hingga ada keadilan bagi korban,” tambah Sahputra.

‎YARA juga mendorong lembaga terkait untuk terlibat dalam pemulihan psikologis dan sosial korban secara berkelanjutan,(*)

Penulis : Aswar
Editor : Redaksi