JAKARTA – Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan Kerajinan Tradisional Chingkhui Aceh Jaya sebaagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTP), Sabtu (11/10/2025).
Penetapan tersebut berlangsung pada sidang WBTP Indonesia tahun 2025 pada tanggal 5 sampai dengan 11 Oktober 2025 di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, Kabupaten Aceh Jaya menjadi salah satu daerah dengan karya budaya unggulannya “Cingkhui”, kategori Kemahiran Kerajinan Tradisional tahun 2025.
Baca juga: Aceh Jaya Terima Sertifikat Penetapan Semeuleung Raja sebagai WBTb Indonesia
Karya budaya ini berhasil melaju ke tahap sidang penetapan nasional, setelah melalui proses seleksi ketat di tingkat Provinsi dan Nasional oleh para ahli warisan budaya dan telah berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTP) Indonesia tahun 2025.
Keberhasilan ini menuai kebahagiaan tersendiri bagi Bupati Aceh Jaya, Safwandi. Dimana sebelumnya sudah dua tradisi telat ditetapkan sebagai WBTB.
“Dengan rasa syukur yang mendalam, kita bangga atas keberhasilan penetapan Kerajinan Chinkhui sebagai WBTB dan sebelumnya Dike PAM Panga beserta Seumeuleung Raja Daya juga mendapatkan penetapan yang sama” ujar Bupati Aceh Jaya, Safwandi, Minggu (12/10/2025).
Safwandi mengungkapkan, Aceh Jaya sebetulnya memiliki kekayaan budaya dan tradisi yang sepatutnya layak mendapat pengakuan lebih. Sehingga nilai nilai tersebut tidak hilang ditelan masa
“Kami apresiasi kepada seluruh jajaran yang sudah susah payah mengurus agar Chinkhui ini tembus tingkat nasional. Keberhasilan ini untuk kita semua” pungkasnya.(*)
