Bupati Aceh Jaya Terbitkan Perbup Tentang Kewenangan Pelantikan Kepala Desa

Camat Punya Wewenang Lantik Keuchik

Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., MAP

ACEH JAYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengambil langkah progresif dalam penataan birokrasi daerah secara resmi mendelegasikan kewenangan pelantikan Keuchik (Kepala Desa) kepada para Camat di lingkup Kabupaten Aceh Jaya.

‎Adapun langkah strategis tersebut diresmikan melalui Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 875.1/8/2026 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelantikan Keuchik kepada Camat dalam Kabupaten Aceh Jaya, yang ditandatangani di Calang, Senin (12/1/2026)

‎”Keputusan ini diambil dengan tujuan utama untuk meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan daerah dan mempersempit rentang kendali administratif,”

‎Tentunya, dengan adanya pendelegasian ini, prosesi pelantikan Keuchik, yang sebelumnya terpusat dan seringkali memakan waktu, kini dapat dilaksanakan langsung di wilayah kerja camat masing-masing.

‎Oleh sebab itu, diharapkan dapat mempercepat proses pengukuhan pemimpin desa setelah pemilihan atau penetapan, sehingga roda pemerintahan di tingkat gampong (desa) dapat segera berjalan optimal tanpa hambatan birokrasi yang panjang.

‎”Pelaksanaan pelantikan oleh Camat tetap didasarkan pada Surat Tugas resmi dari Bupati, dan kewenangan tersebut dapat ditarik kembali apabila terjadi penyimpangan atau perubahan kebijakan,” demikian,**

Exit mobile version