ACEH JAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya segera mengeluarkan regulasi kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum terkait jam kerja, beban tugas, evaluasi kinerja, serta mekanisme penggajian.
Langkah ini diambil menyusul belum adanya pedoman kerja yang baku bagi PPPK paruh waktu yang selama ini telah menjalankan tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.













