ACEH JAYA – Personel Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Krueng Teunong, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) kemarin sekitar pukul 15.00 Wib di kawasan Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh KM 73. Terduga pelaku berinisial R (30) warga Desa Krueng Teunong.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Reskrim, IPTU Julian Zairi menyampaikan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/03/II/2026/SPKT/Polsek Jaya/Polres Aceh Jaya/Polda Aceh tertanggal 3 Februari 2026.
Menurutnya, kasus curas tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wib di Desa Krueng Teunong. Korban diketahui bernama Cut Bungsu binti Muhammad (85), seorang lansia yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di desa setempat.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Satreskrim Polres Aceh Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar IPTU Julian Zairi.
Ia menjelaskan, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Haris Permadi bergerak ke lokasi setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa emas sekitar 5 mayam yang diduga hasil kejahatan.
”Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar.**














