Polres Aceh Jaya Tangkap Terduga Pelaku Curas Lansia di Lamno

Redaksi

ACEH JAYA – Personel Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Krueng Teunong, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

‎Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) kemarin sekitar pukul 15.00 Wib di kawasan Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh KM 73. Terduga pelaku berinisial R (30) warga Desa Krueng Teunong.

‎Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Reskrim, IPTU Julian Zairi menyampaikan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/03/II/2026/SPKT/Polsek Jaya/Polres Aceh Jaya/Polda Aceh tertanggal 3 Februari 2026.

‎Menurutnya, kasus curas tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wib di Desa Krueng Teunong. Korban diketahui bernama Cut Bungsu binti Muhammad (85), seorang lansia yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di desa setempat.

‎“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Satreskrim Polres Aceh Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar IPTU Julian Zairi.

‎Ia menjelaskan, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Haris Permadi bergerak ke lokasi setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

‎Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa emas sekitar 5 mayam yang diduga hasil kejahatan.

‎”Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

‎Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar.**

Penulis : Aswar
Editor : Redaksi