ACEH JAYA – Penggiat Sosial Aceh, Nasri Saputra yang lebih dikenal Poen Check mantan Jurnalis menilai Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh menuai kritik tajam dari kalangan pegiat sosial dan insan pers.
”Langkah ini kita menilai tidak hanya keluar dari prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” terang Nasri, Kamis (2/4/2026)
Tentunya, ia menilai pemanggilan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terselubung terhadap kebebasan pers yang ada di seluruh wilayah di Indonesia.
“Kalau berkaitan dengan karya jurnalistik, aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta memanggil wartawan. Ada mekanisme yang jelas, dan itu harus melalui Dewan Pers,” tegas Nasri.
Oleh sebab itu, UU Pers telah mengatur secara tegas bahwa sengketa atau persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme etik dan mediasi oleh Dewan Pers, bukan langsung melalui pendekatan hukum pidana.
Langgar Mekanisme, Abaikan Etika Pers
Nasri menegaskan bahwa tindakan pemanggilan tanpa melalui Dewan Pers menunjukkan lemahnya pemahaman aparat terhadap sistem hukum pers yang berlaku di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa dalam Pasal 15 UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi untuk melindungi kemerdekaan pers sekaligus menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan.
“Ini bukan sekadar soal prosedur, tapi menyangkut penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Jika aparat bisa memanggil wartawan secara sepihak, maka ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” ujarnya.
Dinilai Tidak Profesional dan Jauh dari Presisi
Lebih jauh, Nasri menyayangkan sikap aparat kepolisian yang dinilai tidak profesional dan bertolak belakang dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang selama ini digaungkan institusi Polri.
Ia menilai, langkah tersebut justru mencederai upaya membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Alih-alih menunjukkan profesionalisme, tindakan ini justru memperlihatkan pendekatan yang represif dan tidak sensitif terhadap kerja-kerja jurnalistik,” tambahnya.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi halus terhadap wartawan. Jika dibiarkan, hal ini bisa menciptakan rasa takut di kalangan jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial.
Nasri pun mengimbau agar aparat kepolisian kembali pada koridor hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
“Pers bukan musuh negara. Justru pers adalah mitra kritis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tutupnya.*
Poen Check Nasri: Pemanggilan Wartawan Oleh Polda Aceh Bentuk Diskriminasi Pers
