Kurang Dari 24 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya Behasil Tangkap Pelaku Pencurian

Redaksi

ACEH JAYA – Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Keude Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Jumat (3/4).

Respons cepat yang di pimpin Kanit Resmob, Aiptu Hengki Zulkarnain itu berhasil mengungkap kasus Curat yang terjadi di Desa Keude Krueng Sabee kurang dari 1x 24 jam.

‎Adapun pencurian tersebut terjadi pada Kamis (2/4) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kios milik saudari Retno Silvia Lestari yang berada di Desa Keude Krueng Sabee.

‎Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo melalui Kasat Reskrim, IPTU Julian Zairi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Jaya dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

‎“Kecepatan anggota kami dalam merespons laporan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Kurang dari 1×24 jam, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.

‎Ia menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar pukul 07.00 wib saat korban membuka kios dan melihat barang dagangannya sudah berantakan serta berpindah tempat.

Setelah mengecek lebih lanjut, ternyata ‎barang belanjaan seperti sejumlah jenis rokok premium serta makanan ringan dan aneka minuman juga banyak yang hilang. Tak hanya barang dagangan, uang sejumlah Rp400 ribu dari dalam laci dan dompet juga ikut raib.

“Total kerugian korban ditaksir lebih kurang Rp1 juta rupiah termasuk uang tunai dan sejumlah barang dagangannya,” ungkap Kasat Reskrim.

‎Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya langsung bergerak cepat melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Berbekal informasi dari masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Desa Keude Krueng Sabee.

‎Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti hasil tindak pidana tersebut telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. “Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Jaya. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

‎Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan.

‎“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana,” pungkasnya.(*)

Penulis : Aswar
Editor : Redaksi