ACEH JAYA – Bupati Aceh Jaya, Safwandi menghadiri penyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun 2025 yang digelar di Kantor Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Selasa (7/4).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua TP PKK Aceh Jaya, Ny. Desi Maulidar, Asisten I Setdakab Aceh Jaya, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Jaya.
Safwandi menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh atas pelaksanaan program tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BPN Aceh Jaya yang telah memfasilitasi kegiatan penyerahan sertifikat kepada masyarakat.
Sebanyak 212 bidang tanah yang diwakili masyarakat setempat resmi diserahkan sebagai hak milik yang sah. Safwandi berharap sertifikat tersebut dapat dijaga dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, serta memberi manfaat hingga generasi mendatang.
“Ini merupakan hak milik sah masyarakat. Kami harap dapat dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan keluarga hingga generasi berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, menjelaskan bahwa usulan program sertifikasi tanah di Desa Panggong telah diajukan sejak 2013. Namun, realisasi dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
“Program tahun 2025 yang diserahkan pada 2026 ini akhirnya dapat direalisasikan. Kedepan, kami berharap program sertifikasi tanah di Aceh Jaya dapat terus berlanjut,” kata Arinaldi.
Ia menambahkan, pada tahun ini BPN menargetkan sebanyak 530 bidang tanah di Aceh Jaya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari jumlah tersebut, 100 bidang telah berhasil diselesaikan.
Menurutnya, peningkatan partisipasi masyarakat menjadi kunci percepatan program tersebut. BPN memastikan bahwa setiap bidang tanah yang telah memenuhi persyaratan dan tidak dalam sengketa dapat segera didistribusikan sertifikatnya.
“Apabila target 530 bidang dapat diselesaikan, kami akan mempertimbangkan penambahan target di masa mendatang, sehingga seluruh bidang tanah di Aceh Jaya dapat terpetakan dan terdaftar guna memberikan kepastian hukum,” pungkasnya,(Adv).














