Umum  

Cegah Karhutla, Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api

Redaksi

ACEH JAYA – Menjabarkan perintah Kapolda Aceh dalam memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Aceh Jaya menggelar Forum Komunikasi sekaligus membentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api di Desa Lueng Gayo, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (21/4/2026)

‎Kegiatan yang berlangsung di balai desa kantor Keuchik setempat yang dihadiri sekitar 60 peserta dari berbagai unsur, di antaranya personel Polres Aceh Jaya, TNI, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

‎Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan komunitas ini merupakan implementasi langsung dari arahan Kapolda Aceh dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem yang berisiko memicu karhutla, khususnya di wilayah rawan.

‎“Melalui forum ini, kita membangun sinergitas antara aparat dan masyarakat. Kami berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam memberikan sosialisasi serta menjaga lahan perkebunan agar tidak dibuka dengan cara dibakar,” ujar Kapolres.

‎Ia menyebutkan, wilayah Desa Lueng Gayo memiliki karakteristik lahan gambut yang sangat rentan terhadap kebakaran. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah preventif, salah satunya dengan mendorong masyarakat membangun embung air sebagai sumber cadangan dalam upaya pemadaman dini.

‎Kapolres juga menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para petani dan pekebun, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.

‎“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Dampaknya sangat luas dan merugikan banyak pihak. Jika menemukan titik api atau potensi kebakaran, segera laporkan kepada aparat terdekat agar bisa segera ditangani,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk aktif dalam Komunitas Masyarakat Peduli Api yang telah dibentuk, serta memperkuat kepedulian bersama melalui saling mengingatkan antarwarga guna mencegah karhutla sejak dini.

‎Sementara itu, Kabagops Polres Aceh Jaya menyampaikan bahwa forum komunikasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pekebun, terhadap bahaya karhutla serta pentingnya pencegahan berbasis partisipasi.

‎Di sisi lain, KBO Satreskrim Polres Aceh Jaya menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ia mengingatkan bahwa setiap pelaku pembakaran dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, doa bersama, serta pengecekan lokasi embung air sebagai sarana pendukung penanggulangan karhutla. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan tertib.

‎Secara keseluruhan, pembentukan Komunitas Masyarakat Peduli Api ini menjadi langkah preventif dan strategis dalam menjawab tantangan karhutla di wilayah Kecamatan Teunom yang didominasi lahan gambut. Kedepan, Polres Aceh Jaya bersama instansi terkait akan terus mengintensifkan sosialisasi, patroli terpadu, serta pembinaan masyarakat guna meminimalisir potensi kebakaran, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan konsisten.(*)

Penulis : Aswar
Editor : Redaksi