ACEH JAYA – Satual Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Jaya mendapati 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang nongkrong di Warung Kopi (Warkop) saat jam kerja masih berlangsung, Senin (11/5).
Penertiban dilakukan bersama BKPSDM dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memastikan peserta didik mengikuti proses belajar mengajar.
Kegiatan tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP dan WH dalam Penegakan Peraturan Daerah.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Lukman Hakim, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani mengatakan bahwa pihaknya bersama tim telah menertipkan sebanyak 14 ASN di beberapa warung kopi saat jam kerja, sebagian dari mereka diberikan pembinaan langsung ditempat dan beberapa diantaranya bergegas meninggalkan lokasi (warkop) ketika melihat petugas datang.
Hamdani mengungkapkan jika tindakan tersebut sebagai indikasi pelanggaran terhadap ketentuan disiplin jam kerja.
“Selain ASN, tadi kita juga menemukan 2 siswa dengan seragam lengkap sedang menggunakan gadget di sebuah warung di seputaran Kota Calang pada jam sekolah. Para siswa tersebut langsung diberikan pembinaan di tempat serta diarahkan untuk segera kembali ke sekolah,” terang Hamdani
”Kami mengimbau kepada seluruh ASN (PNS dan PPPK) agar tetap meningkatkan kedisiplinan,
menjaga citra dan kehormatan sebagai aparatur negara serta memberikan pelayanan publik dengan kualitas terbaik kepada masyarakat,” pinta Hamdani
Tentunya sebagaimana arahan pimpinan daerah. Kepada seluruh siswa diminta untuk mematuhi semua tata tertib sekolah pada jam belajar,menjaga perilaku yang mencerminkan kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai pelajar.
”Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Satpol PP dan SKPK terkait berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan peraturan guna mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta peningkatan kualitas layanan publik,” pungkasnya,(*)
