ACEH JAYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mencatat total Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp21,40 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi penyaluran hingga 18 Mei 2026 telah mencapai Rp14,61 miliar atau sebesar 68,24 persen.
Berdasarkan sumber dari portal resmi Data TKDD DJPK Kementerian Keuangan RI, yang dikutip habakini.com pada Senin (18/5) di dapati bahwa, Komponen DBH terbesar yang diterima Kabupaten Aceh Jaya berasal dari sektor Mineral dan Batubara (Minerba) royalti dengan nilai pagu Rp10,77 miliar dan realisasi Rp7,13 miliar atau 66,17 persen.
Selain itu, DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian daerah untuk kabupaten/kota tercatat sebesar Rp3,09 miliar dengan realisasi Rp2,58 miliar atau 83,64 persen. Sementara DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mencapai Rp4,15 miliar dengan realisasi Rp3,30 miliar atau 79,39 persen.
Adapun sejumlah sektor lainnya juga menunjukkan progres penyaluran yang cukup baik, di antaranya DBH SDA Gas Bumi 30 persen sebesar 80,02 persen, DBH Minerba Iuran Tetap sebesar 86,87 persen, serta DBH Perikanan sebesar 55,75 persen.
Beberapa item bahkan telah terealisasi penuh 100 persen, seperti DBH Cukai Hasil Tembakau, DBH SDA Kehutanan PSDH, dan DBH SDA Panas Bumi Iuran Tetap.
Atas capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya diyakini komit untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.**
