DLH Bersama Keuchik Mukim Calang Gotong Royong Pembersihan Sudut Kota

Redaksi

ACEH JAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Jaya bersama para Keuchik se-Kemukiman Calang menggelar aksi pembersihan lingkungan di sejumlah titik Kota Calang, Rabu pagi (10/6).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mewujudkan kawasan perkotaan yang bersih, sehat, dan nyaman.

Aksi gotong-royong ini melibatkan unsur pemerintah kecamatan, pemerintah gampong, petugas kebersihan, serta masyarakat setempat. Sejumlah ruas jalan, fasilitas umum, dan kawasan permukiman menjadi sasaran pembersihan guna mengurangi penumpukan sampah yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keindahan kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Jaya, Dwi Arjuna Rimbawan, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun budaya hidup bersih dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.

Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat rumah tangga hingga pemerintah gampong.

“Menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kami terus mengajak masyarakat untuk membangun kebiasaan hidup bersih dan tidak membuang sampah sembarangan demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman,” kata Rimbawan.

Selain menggalakkan budaya hidup bersih, DLH Aceh Jaya juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang dijemput langsung dari sumbernya. Program tersebut dinilai menjadi salah satu solusi efektif dalam mengurangi pembuangan sampah sembarangan dan mencegah penumpukan sampah di kawasan permukiman maupun ruang publik.

“Melalui layanan pengangkutan sampah dari sumbernya, masyarakat tidak perlu lagi membuang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak semestinya. Kami berharap semakin banyak warga yang berpartisipasi dengan berlangganan layanan ini sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Rimbawan menjelaskan, berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2023, tarif retribusi pelayanan persampahan untuk rumah tangga ditetapkan sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per bulan. Sementara untuk toko atau warung dikenakan tarif Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per bulan.

Menurutnya, biaya tersebut relatif terjangkau dan menjadi bentuk kontribusi bersama dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

DLH Aceh Jaya berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah gampong, dan masyarakat dapat memperkuat budaya hidup bersih sekaligus mengurangi praktik pembuangan sampah sembarangan yang masih ditemukan di sejumlah lokasi.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dan indah dengan berlangganan pelayanan sampah yang dijemput langsung dari sumbernya. Kota yang bersih, sehat, dan nyaman merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutur Rimbawan.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan pengangkutan sampah, DLH Aceh Jaya menyediakan layanan informasi dan pendaftaran pada wilayah Calang, Krueng Sabee, dan Panga melalui nomor 0812-6950-8250, wilayah Teunom dan sekitarnya melalui nomor 0852-7795-0739, serta wilayah Lamno dan sekitarnya melalui nomor 0821-6769-2457.

Penulis : Redaksi
Sumber : Pemkab Aceh Jaya