168 Keuchik di Aceh Jaya ‎Ditegur Gegara Lamban Proses Pengajuan ADG Tahap III‎

Redaksi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB), Dahrial Saputra. Foto: Ist

ACEH JAYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) resmi menerbitkan Surat Teguran ke I kepada 168 dari 172 total Keuchik dan Penjabat (Pj) Keuchik se Kabupaten Aceh Jaya. Senin (6/7).

‎Tindakan tegas ini diambil lantaran gampong-gampong terkait belum menyampaikan berkas pengajuan Anggaran Dana Gampong (ADG) Tahap III Tahun Anggaran 2026.

‎Langkah pembinaan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penetapan Besaran dan Pedoman Pelaksanaan ADG, serta surat Nomor 400.10.1/119/2026 Perihal Syarat Pengajuan ADG Tahap III tertanggal 12 Juni 2026.

‎Kepala DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra, menyampaikan bahwa percepatan pengajuan ini sangat krusial guna memastikan stabilitas roda pemerintahan di tingkat gampong.

‎”Kami mengimbau para Keuchik untuk segera menyampaikan dokumen pengajuan ADG Tahap III. Hal ini penting dilakukan guna menghindari terjadinya keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat gampong,” ujar Dahrial dalam keterangan tertulisnya.

‎Dahrial juga menegaskan bahwa kelancaran administrasi ini berdampak langsung pada hak-hak para perangkat gampong yang bertugas melayani masyarakat.

Baca juga: Pemkab Aceh Jaya Raih Penghargaan Terbaik I Penyaluran Dana Desa Tercepat 2026

‎Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memberikan apresiasi tinggi dan ucapan terima kasih kepada gampong-gampong yang telah menunjukkan komitmen administrasi yang baik dengan menyelesaikan pengajuan ADG Tahap III tepat waktu.

‎Apresiasi tersebut diberikan kepada Gampong Sawang, Gampong Lhok Geulumpang, dan Gampong Padang yang berada dalam Kecamatan Setia Bakti serta Gampong Puloe Tinggi yang berada di kecamatan Pasie Raya.

‎Kepatuhan keempat gampong tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi gampong-gampong lain di Kabupaten Aceh Jaya agar segera merampungkan proses pengajuan administrasinya, demi menjaga kelancaran pembangunan dan kesejahteraan perangkat gampong.(*)

Penulis : Aswar
Editor : Redaksi
Sumber : Pemkab Aceh Jaya