Umum  

Warga Panga Aceh Jaya Terima Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL

Redaksi

Habakini | Aceh Jaya – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, A. Murtala menyerahkan sertifikat hak atas tanah pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) secara simbolis kepada masyarakat Desa Alue Pande, Kecamatan Panga, Kamis (11/01/2024).

Dalam penyerahan sertifikat PTSL tersebut, Pj. Bupati Aceh Jaya didampingi oleh Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Asisten Satu/Kepala Dinas Pertanahan Aceh Jaya, dan Kepala Kantor BPN Aceh Jaya.

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan salah satu program pemerintahan prioritas pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aceh Jaya menyampaikan bahwa program PTSL ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat. Selain itu, sertifikat yang telah dimiliki juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, termasuk untuk mendapatkan akses modal usaha.

Baca juga: Pj Murtala Dukung Pengusaha Lokal Ikut Partisipasi Bangun Daerah

PTSL ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat. Kemudian sertifikat yang sudah ada itu diyakini bermanfaat kepada masing-masing pemilik.

“Hari ini, ketika masyarakat kita ingin melakukan sesuatu kegiatan usaha tidak jarang karena alasan keterbatan modal,” kata Murtala.

Dengan adanya sertifikat, tambahnya, disamping menjadi jaminan hak atas tanahnya, menghindari adanya konflik pertanahan (batas tanah), juga sangat mungkin dipergunankan utk memperoleh akses permodalan usaha.

Pj. Bupati Aceh Jaya juga menghimbau kepada masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya agar segera mengikuti program ini. Menurutnya, ada banyak kemudahan yang akan diperoleh dalam pengurusan sertifikat melalui program PTSL.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya agar segera mengikuti program ini karena ada sangat banyak kemudahan yang akan diperoleh di dalam proses pengurusan sertifikat melalui program ini,” pintanya.

Baca juga: Dalam Sehari Pj Bupati Aceh Jaya Kunjungi Tiga Dinas, Ini Tujuannya

Kepala BPN Aceh Jaya, Anny Setiawati, menambahkan bahwa program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan terkait tanah.

“Estimatsi bidang tanah di Aceh Jaya sebanyak 88.170 bidang tanah, namun yang sudah terdaftar hanya sebesar 76,92%,” terang Anny.

Artinya, masih ada sekitar 23.8% bidang tanah yang belum terdaftar. Dengan kegiatan PTSL kali ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan tanahnya.

Baca juga: Pj Bupati Aceh Jaya Sebut Peran Media Sangat Besar untuk Promosi Daerah

Disampaikannya, Penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat PTSL, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan terkait tanah.

“Dengan adanya sertifikat PTSL, masyarakat dapat terjamin kepastian hukumnya. Sehingga dapat meminimalisir sengketa tanah dan lainnya,” pungkas Anny, [].

Penulis : Redaksi
Editor : Redaktur
Sumber : Pemkab Aceh Jaya